Jumlah Izin Penelitian yang diajukan

Menurut Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diajukan-8ndmo3n7
ጸሃፊ(ደራሲ) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ጠብቂ Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
መጨረሻ የተሻሻለው ጁን 4, 2024, 13:21 (+0700)
ተፈጥሯል ሜይ 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Perizinan
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Izin
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah