You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Kasus Perkawinan Anak

Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kasus-perkawinan-anak-70r4vpz5
Forfatter Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 23, 2025, 14:56 (+0700)
Oprettet juli 23, 2025, 14:56 (+0700)
Keluaran Tematik Stunting
Klasifikasi -
Konsep Perkawinan anak
Periode Data Bulan
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Kasus
Ukuran Total
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak