You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Kebijakan Penanganan Darurat Infrastruktur Akibat Bencana Alam Melalui Belanja Tidak Terduga

Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD, yang dapat digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir, termasuk belanja keperluan mendesak.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kebijakan-penanganan-darurat-infrastruktur-akibat-bencana-alam-melalui-belanja-tidak-terduga-3newrqne
Forfatter Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:34 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga
klasifikasi -
konsep Kebijakan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Pencacahan Lengkap Data Kebencanaan Kabupaten Blitar
nama_keluaran SATA JATIM
nama_skpd Badan Penanggulangan Bencana Daerah
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga
satuan Kebijakan
sumber_data Dari PUSDALOPS PB
ukuran Total
variabel_pembentuk Jumlah Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga