Persentase Ketaatan Pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan pribadi mereka melalui sistem Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi dalam pemerintahan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-ketaatan-pelaporan-laporan-hasil-kekayaan-aparatur-sipil-negara-lhkasn-5g077j08
Author Inspektorat
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:37 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:25 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase ketaatan pelaporan LHKASN, maka semakin baik tingkat kepatuhan ASN terhadap kewajiban transparansi kekayaan, yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan jabatan publik.
klasifikasi Wilayah
konsep [K01060] Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Hasil Audit, Evaluasi, dan Pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Desa Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Inspektorat
nama_urusan Inspektorat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Inspektur Pembantu IV
penanggung_jawab_jabatan Inspektur Pembantu IV
periode_data Tahun
rumus_perhitungan (Jumlah Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang melaporkan / Jumlah Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib lapor) * 100%
satuan Persen
sumber_data Laporan LHKASN
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang melaporkan 2. Jumlah Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib lapor