You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll)

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.

Data and Resources

This dataset has no data

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/implementasi-ktr-pada-9-tempat-pendidikan-transportasi-kesehatan-dll-d0q1ppnj
Author Dinas Kesehatan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kawasan Tanpa Rokok
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan