Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

LP2B ditetapkan oleh pemerintah dan diatur agar tidak dialihfungsikan untuk penggunaan non-pertanian (seperti perumahan atau industri), dengan tujuan menjaga ketahanan pangan jangka panjang di suatu wilayah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/luas-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan-v0or7y01
Author Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:06 (+0700)
Created July 23, 2025, 15:31 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Total luas lahan yang secara khusus dialokasikan, dikelola, dan dilindungi untuk mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
klasifikasi Wilayah
konsep Luasan lahan Pertanian
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Produk Administrasi data statistik pertanian 2023
nama_keluaran Data Prioritas
nama_skpd Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
nama_urusan Pertanian
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Prasarana Pertanian
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Prasarana Pertanian
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Total Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
satuan Hektare
sumber_data Bidang Prasarana Pertanian
ukuran Luas
variabel_pembentuk 1.1. Persentase Lahan Baku Sawah Yang Ditetapkan Sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)