Persen Sub Sektor Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Blitar Yang Mendapatkan Fasilitasi Pemanfaatan/perlindungan HAKI

Ekonomi kreatif merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan John Howkins melalui bukunya yang berjudul Creative Economy, How People Make Money from Ideas. Menurut Howkins, ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi dimana input dan output-nya adalah gagasan karena gagasan merupakan esensi dari sebuah kreativitas. Adapun gagasan yang dimaksud adalah ide orisinal dan dapat diproteksi sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau intellectual property (IP). HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual Fasilitasi pemanfaatan/perlindungan HAKI adalah upaya pemerintah dalam membantu sub sektor ekonomi kreatif memperoleh HAKI

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persen-sub-sektor-ekonomi-kreatif-di-kabupaten-blitar-yang-mendapatkan-fasilitasi-pemanfaatanperlindungan-haki-70yxw7no
Author Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:47 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Sub sektor ekonomi kreatif
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Rumus Data (Jumlah Sub Sektor yang Memperoleh Fasilitasi HKI) / 0.17
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pariwisata