Persentase Pemanfaatan Perpustakan Oleh Masyarakat

Berdasarkan Undang-undang no 43 tahun 2007, Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Tingkat pemanfaatan perpustakaan dapat tergambarkan melalui kunjungan pemustaka secara langsung dan elektronik.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pemanfaatan-perpustakan-oleh-masyarakat-302r9rz7
Author Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:56 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:20 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Pemanfaatan Perpustakaan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perpustakaan