Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar Dan Gelandangan Pengemis Yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Di Luar Panti

  • Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  • Anak Terlantar, adalah anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
  • Lanjut usia adalah seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas.
  • Gelandangan adalah orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, pekerjaan tidak tentu, dan berkeliaran tanpa tujuan di wilayah tertentu.
  • Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-penyandang-disabilitas-terlantar-anak-terlantar-lanjut-usia-terlantar-dan-gelandangan-pengemis-yang-terpenuhi-kebutuhan-dasarnya-di-luar-panti-8ndx17z7
Author Dinas Sosial
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:52 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:24 (+0700)
Keluaran Indikator Program, LPPD
Klasifikasi 0
Konsep Penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Sosial
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Sosial