You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Kasus Perkawinan Anak

Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kasus-perkawinan-anak-70r4vpz5
Author Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:00 (+0700)
Created July 23, 2025, 14:56 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi -
konsep Perkawinan anak
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
nama_keluaran Tematik Stunting
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
nama_urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
penanggung_jawab_jabatan Ka. Bidang KKPPHA
periode_data Bulan
rumus_perhitungan -
satuan Kasus
sumber_data Database
ukuran Total
variabel_pembentuk -