Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus

Diabetes Melitus adalah kondisi dimana kadar gula dalam darah cukup tinggi karena tubuh tidak dapat melepaskan atau menggunakan insulin sehingga gula didalam darah tidak dapat dimetabolisme. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus dilakukan pada penderita diatas usia 15 tahun yang meliputi pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan, Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi, Melakukan rujukan jika diperlukan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/pelayanan-kesehatan-penderita-diabetes-melitus-30272xn7
Author Dinas Kesehatan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:13 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kesehatan Penderita Diabetes Militus
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan