Tingkat Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/ Kegiatan Terhadap Izin Lingkungan, Izin Pplh Dan Puu Lh Yangg Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kab. Blitar

Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin dalam menjalankan suatu usaha dan/atau kegiatan. Ketika izin lingkungan dicabut, otomatis izin usaha dan/atau kegiatan akan dibatalkan. Selain itu, jika terjadi perubahan dalam usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab diwajibkan untuk memperbarui izin lingkungan. Pasal 1 angka (1) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang yang mencakup seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang berpengaruh terhadap alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan, kesejahteraan manusia, dan makhluk hidup lainnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/tingkat-ketaatan-penanggung-jawab-usaha-dan-kegiatan-terhadap-izin-lingkungan-izin-pplh-dan-puu-lh-yangg-diterbitkan-oleh-pemerintah-daerah-kab-blitar-70yxp7no
Author Dinas Lingkungan Hidup
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:31 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:15 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), Indikator Program, LPPD
Klasifikasi Industri/Usaha/Pabrik
Konsep Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Lingkungan Hidup
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Lingkungan Hidup