Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:35 (+0700)
Creado mayo 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak Indonesia yang memiliki KIA
klasifikasi Wilayah
konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA/Jumlah anak usia wajib KIA x100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1.Jumlah Anak Usia Wajib KIA 2.Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA