You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Données et ressources

Ce jeu de données est vide

Info additionnelle

Champ Valeur
Source https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Producteur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mainteneur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Dernière modification mai 26, 2024, 00:12 (+0700)
Créé le mai 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil