You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) yang Memenuhi Standar dan Persyaratan Perizinan

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus memenuhi standar dan berizin sesuai dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Données et ressources

Ce jeu de données est vide

Info additionnelle

Champ Valeur
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-apotek-dan-toko-obat-yang-memenuhi-standar-dan-persyaratan-perizinan-e08v4mn9
Producteur Dinas Kesehatan
Mainteneur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Dernière modification mai 25, 2024, 23:55 (+0700)
Créé le mai 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), Indikator Program
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan