You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Aksesibilitas menurut KBBI adalah hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitanAmenitas menurut KBBI adalah sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamananAtraksi menurut KBBI adalah sesuatu yang menarik perhatian; daya tarik

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-destinasi-pariwisata-yang-ditingkatkan-aksesibilitas-amenitas-dan-atraksi-70y52rzo
Höfundur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Síðast uppfært júlí 23, 2025, 15:03 (+0700)
Stofnað júlí 23, 2025, 15:03 (+0700)
Keluaran LPPD
Klasifikasi Wilayah
Konsep Destinasi Pariwisata
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Destinasi
Ukuran Total
Urusan Kebudayaan