이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan

Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/penduduk-berdasarkan-status-perkawinan-ln934pn5
저자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:34 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai, semakin banyak penduduk dengan status perkawinan tertentu
klasifikasi Wilayah
konsep [K01476] Penduduk; [K02052] Status Perkawinan
level_wilayah Kecamatan
nama_keg_stat Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan - Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan
satuan Orang
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan)
ukuran Total
variabel_pembentuk 1.1. Jumlah Penduduk Belum Kawin (per Kecamatan) 1.2. Jumlah Penduduk Cerai Hidup (per Kecamatan) 1.3. Jumlah Penduduk Cerai Mati (per Kecamatan) 1.4. Jumlah Penduduk Sudah Kawin (per Kecamatan)