Pagu Dan Realisasi Penyaluran Dana Desa

Pagu Dana Desa merupakan jumlah anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dialokasikan ke desa-desa di seluruh Indonesia dalam satu tahun anggaran. Angka ini menjadi batas maksimal yang dapat digunakan oleh desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. Realisasi Penyaluran Dana Desa adalah jumlah dana yang sebenarnya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa dan telah digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/pagu-dan-realisasi-penyaluran-dana-desa-wzlpegnr
저자 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:01 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 15:01 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi -
konsep [K00345] Dana Desa
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Anggaran Kabupaten Blitar
nama_keluaran Data Prioritas
nama_skpd Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Anggaran
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Anggaran
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Rupiah
sumber_data APBD
ukuran Total
variabel_pembentuk -