이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah Cagar Budaya Dan Warisan Budaya Yang Dilindungi

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Warisan budaya adalah Benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-cagar-budaya-dan-warisan-budaya-yang-dilindungi-p0wx4dzk
저자 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 5월 26, 2024, 00:11 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:11 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dilindungi
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Unit
Ukuran Jumlah
Urusan Kebudayaan