이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Difasilitasi Terkait Industri Halal Dan Ekonomi Syariah

Pelaku usaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata, baik perseorangan maupun non perseoranganPelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, atau organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif. Kegiatan ekonomi kreatif adalah proses produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif, gagasan, dan kemampuan intelektualIndustri halal adalah sektor ekonomi yang memproduksi, mengolah, dan menyediakan barang atau jasa yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat IslamEkonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut didasarkan pada ajaran agama Islam yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-pelaku-usaha-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-yang-difasilitasi-terkait-industri-halal-dan-ekonomi-syariah-4n6qj6zw
저자 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 23, 2025, 15:14 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 15:14 (+0700)
Keluaran Data Prioritas
Klasifikasi Sub Sektor
Konsep industri halal dan ekonomi syariah
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Pelaku Usaha
Ukuran Total
Urusan Kebudayaan