이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah Kasus Perkawinan Anak

Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kasus-perkawinan-anak-70r4vpz5
저자 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 23, 2025, 14:56 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 14:56 (+0700)
Keluaran Tematik Stunting
Klasifikasi -
Konsep Perkawinan anak
Periode Data Bulan
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Kasus
Ukuran Total
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak