이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
저자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 6월 4, 2024, 11:08 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil