이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
저자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:35 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak Indonesia yang memiliki KIA
klasifikasi Wilayah
konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA/Jumlah anak usia wajib KIA x100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1.Jumlah Anak Usia Wajib KIA 2.Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA