이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Persentase Pertumbuhan Desa Yang Melakukan Kerja Sama Antar Desa

Kerja Sama Desa dalam bidang pemerintahan desa, yang selanjutnya disebut sebagai kerja sama Desa, adalah persetujuan bersama antara desa-desa atau dengan pihak ketiga yang diwujudkan secara tertulis. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan desa dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kesepakatan ini mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat.

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pertumbuhan-desa-yang-melakukan-kerja-sama-antar-desa-70yxrrno
저자 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 5월 26, 2024, 00:16 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:16 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi 0
Konsep Pertumbuhan desa yang melakukan kerja sama antar desa
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Rumus Data ( (Jumlah Desa yg melakukan Kerjasama antar desa tahun berjalan ) - (Jumlah desa yg melakukan kerjasama antar desa tahun sebelumnya) ) / (Jumlah desa yg melakukan kerjasama antar desa tahun sebelumnya) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa