이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Waktu Tanggap (Response Time) Penanganan Kebakaran

seluruh rangkaian saat ketika proses kejadian kebakaran yang tertangani dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) menit tingkat waktu tanggap kebakaran pada pemukiman , bangunan gedung, pabrik/industri.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/waktu-tanggap-response-time-penanganan-kebakaran-4n622lzw
저자 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:31 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:26 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Rata-rata waktu tanggap (respon time) penanganan kebakaran adalah rata-rata dari jumlah total waktu tanggap seluruh kejadian kebakaran baik yang dibawah waktu 15 menit (respon time) maupun yang diluar batas waktu respon time sejak diterima informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi dalam waktu satu tahun dibagi dengan jumlah seluruh kejadian kebakaran. Dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah disertai dengan kop surat dan stempel resmi yang memuat uraian inventarisasi kejadian kebakaran dan waktu penanganan kebakaran.
klasifikasi Wilayah
konsep Waktu tanggap
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Blitar
nama_keluaran LPPD
nama_skpd Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Damkar
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Damkar
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Rata-rata waktu tanggap, dihitung dari pelaporan, penyiapan tim dan peralatan, jarak tempuh dan kesiapan pemadaman kebakaran
satuan Menit
sumber_data Dokumen Laporan Kebakaran
ukuran Total
variabel_pembentuk 1.1. Jumlah Seluruh Kejadian Kebakaran (dalam Menit) 1.2. Waktu Tanggap (respon Time) Rata-rata Penanganan Kebakaran