You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll)

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.

Data og ressurser

Dette datasettet har ingen data

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/implementasi-ktr-pada-9-tempat-pendidikan-transportasi-kesehatan-dll-d0q1ppnj
Forfatter Dinas Kesehatan
Vedlikeholdes av Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Sist oppdatert mai 25, 2024, 23:55 (+0700)
Opprettet mai 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kawasan Tanpa Rokok
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan