You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek Dan Toko Obat) Yang Memenuhi Standar Dan Persyaratan Perizinan

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus memenuhi standar dan berizin sesuai dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-apotek-dan-toko-obat-yang-memenuhi-standar-dan-persyaratan-perizinan-e08v4mn9
Autor Dinas Kesehatan
Opiekun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated lipca 24, 2025, 14:36 (+0700)
Created maja 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin banyak jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang memenuhi standar dan persyaratan perizinan
klasifikasi Wilayah
konsep Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan Kabupaten Blitar
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026), Indikator Program
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Sumber Daya Kesehatan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) yang Memenuhi Standar dan Persyaratan Perizinan / Jumlah Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) yang mengajukan perijinan X 100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi OSS
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang memenuhi standar dan persyaratan perizinan 2. Jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang mengajukan izin