Jumlah Usaha Mikro

Jumlah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria jumlah aset maksimal Rp 50 juta, jumlah omzet maksimal Rp 300 juta, dan biasanya memiliki 1-5 orang tenaga kerja.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-usaha-mikro-mnmy61n3
Autor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Opiekun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated lipca 24, 2025, 14:25 (+0700)
Created maja 26, 2024, 00:15 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin banyak unit usaha maka semakin baik
klasifikasi Wilayah
konsep [K02274] Usaha Mikro
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
nama_urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengembangan UMKM dan Bidang Pemberdayaan UMKM
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengembangan UMKM dan Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Penjumlahan seluruh unit usaha mikro
satuan Unit Usaha
sumber_data Data Administrasi UMKM
ukuran Total
variabel_pembentuk Unit Usaha Mikro