You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan

Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-tempat-pengelolaan-pangan-tpp-yang-memenuhi-syarat-kesehatan-7z1d2jzx
Autor Dinas Kesehatan
Opiekun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated lipca 23, 2025, 15:21 (+0700)
Created lipca 23, 2025, 15:21 (+0700)
Keluaran Data Prioritas, Sektoral
Klasifikasi Wilayah
Konsep Tempat Pengelolaan Pangan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan