You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Zdroj https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Správca Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Posledná aktualizácia júna 4, 2024, 11:08 (+0700)
Vytvorené mája 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil