Tingkat Kehadiran Masyarakat Dalam Dalam Pemilu Dan/Atau Pemilukada

Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/tingkat-kehadiran-masyarakat-dalam-dalam-pemilu-danatau-pemilukada-g0783pz8
ผู้แต่ง Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:31 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Jumlah masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang datang ke TPS untuk menyalukan aspirasi politiknya dalam Pemilu dan Pilkada
klasifikasi Wilayah, Kelompok Usia, Jenis Kelamin
konsep Pemilu/Pemilukada
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Politik Dalam Negeri
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah pemilih yang hadir / Jumlah DPT * 100%
satuan Persen
sumber_data Komisi Pemilihan Umum
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah pemilih yang hadir2. Jumlah DPT