Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-implementasi-ktr-pada-9-tempat-pendidikan-transportasi-kesehatan-dll-d0q1ppnj
ผู้แต่ง Dinas Kesehatan
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:36 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, Semakin banyak jumlah kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok
klasifikasi Wilayah
konsep Kawasan Tanpa Rokok
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan Kabupaten Blitar
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah implementasi KTR pada kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 / Jumlah kawasan KTR sesuai dengan perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 X 100%
satuan Persen
sumber_data Laporan PTM Keswa Puskesmas
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah Kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan KTR 2. Jumlah KTR sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019