You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentinganpolitik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturanperundang-undangan3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2019 pasal 1 ayat 8, Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Blitar yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/bantuan-keuangan-kepada-partai-politik-7z1y77zx
ผู้แต่ง Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:30 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Jumlah uang yang disalurkan kepada partai politik pemenang Pemilu dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
klasifikasi Wilayah
konsep Bantuan Keuangan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Sekretariat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Politik Dalam Negeri
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
periode_data Tahun
rumus_perhitungan ( (jumlah suara sah parpol) ) * ( (nominal hibah bantuan politik per suara) )
satuan Rupiah
sumber_data Bidang Politik Dalam Negeri
ukuran Total
variabel_pembentuk 1.1. Besaran Bantuan Per Suara 1.2. Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik