Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk pembangunan desa. Dana ini disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
ผู้แต่ง Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:31 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 26, 2024, 00:01 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai semakin besar alokasi dana desa.
klasifikasi Kelompok Belanja
konsep [K00345] Dana Desa
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Anggaran Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Anggaran
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Anggaran
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.
satuan Rupiah
sumber_data APBD
ukuran Total
variabel_pembentuk 1. Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 3. Total Dana Bagi Hasil (DBH)