Tingkat Opini BPK

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/tingkat-opini-bpk-6zp58onr
ผู้แต่ง Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:31 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin baik proses tata kelola keuangan daerah maka mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), selanjutnya terdapat status WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat, jika tingkat kepatuhan pengelolaan keuangan daerah semakin kecil.
klasifikasi Wilayah
konsep Opini BPK
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi data BPKAD Kabupaten Blitar
nama_keluaran Data Prioritas
nama_skpd Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Semua Bidang
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Perben dan Kasda, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Berdasarkan LKPD: Pemberian Predikat oleh BPK (WTP atau WDP atau TW atau TDMO)
satuan Predikat
sumber_data BKPAD, Inspektorat
ukuran Nilai
variabel_pembentuk 1. Jumlah LKPD 2. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material. 3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk masalah tertentu yang dianggap material. 4. Tidak Wajar (TW): Laporan keuangan secara material tidak disajikan secara wajar. 5. Tidak Dapat Memberikan Opini (TDMO): Auditor tidak dapat memberikan opini karena keterbatasan ruang lingkup audit atau masalah lain yang signifikan.