Persentase Pertumbuhan Desa Yang Melakukan Kerja Sama Antar Desa

Kerja Sama Desa dalam bidang pemerintahan desa, yang selanjutnya disebut sebagai kerja sama Desa, adalah persetujuan bersama antara desa-desa atau dengan pihak ketiga yang diwujudkan secara tertulis. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan desa dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kesepakatan ini mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pertumbuhan-desa-yang-melakukan-kerja-sama-antar-desa-70yxrrno
ผู้แต่ง Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:25 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak desa yang melakukan kerja sama antar desa
klasifikasi Wilayah
konsep Pertumbuhan desa yang melakukan kerja sama antar desa
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Program dan Keuangan Desa
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
nama_urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bagian Program dan Keuangan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bagian Program dan Keuangan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan (Jumlah desa yang melakukan kerja sama antar desa tahun berjalan - Jumlah desa yg melakukan kerjas ama antar desa tahun sebelumnya) / Jumlah desa yg melakukan kerja sama antar desa tahun sebelumnya * 100%
satuan Persen
sumber_data Dokumen/Database
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah desa yang melakukan kerja sama antar desa tahun berjalan 2. Jumlah desa yg melakukan kerjas ama antar desa tahun sebelumnya 3. Jumlah desa yg melakukan kerja sama antar desa tahun sebelumnya