You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

数据与资源

其他信息

价值
https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
作者 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
维护者 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
最近更新 六月 4, 2024, 11:08 (+0700)
创建的 五月 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil