Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ጠብቂ Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
መጨረሻ የተሻሻለው ጁላይ 24, 2025, 14:35 (+0700)
ተፈጥሯል ሜይ 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak Indonesia yang memiliki KIA
klasifikasi Wilayah
konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA/Jumlah anak usia wajib KIA x100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1.Jumlah Anak Usia Wajib KIA 2.Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA