Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Održava Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Zadnja izmjena juni 4, 2024, 11:08 (+0700)
Kreirano maj 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil