Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (satu) Hari Yang Memiliki KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun dengan catatan belum menikah,jika sudah menikah maka tidak termasuk wajib KIA melainkan wajib KTP

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-usia-0-17-tahun-kurang-1-satu-hari-yang-memiliki-kia-dzjlxm0w
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Održava Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Zadnja izmjena juli 24, 2025, 14:31 (+0700)
Kreirano maj 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak usia 0-17 tahun yang memiliki KIA
klasifikasi Wilayah
konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
nama_keluaran LPPD
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA/Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari x100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1.Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 2.Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari