Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentinganpolitik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturanperundang-undangan3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2019 pasal 1 ayat 8, Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Blitar yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font https://data.blitarkab.go.id/data/bantuan-keuangan-kepada-partai-politik-7z1y77zx
Autor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mantenidor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualització de juliol 24, 2025, 14:30 (+0700)
Creat de maig 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Jumlah uang yang disalurkan kepada partai politik pemenang Pemilu dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
klasifikasi Wilayah
konsep Bantuan Keuangan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Sekretariat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Politik Dalam Negeri
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
periode_data Tahun
rumus_perhitungan ( (jumlah suara sah parpol) ) * ( (nominal hibah bantuan politik per suara) )
satuan Rupiah
sumber_data Bidang Politik Dalam Negeri
ukuran Total
variabel_pembentuk 1.1. Besaran Bantuan Per Suara 1.2. Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik