Persentase Naskah Kuno Yang Dilestarikan

Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. naskah kuno yang dimiliki harus dilestarikan dan didaftarkan pada perpustakaan nasional

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-naskah-kuno-yang-dilestarikan-ln92e1z5
Autor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Správce Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Naposledy aktualizováno července 24, 2025, 14:26 (+0700)
Vytvořeno května 26, 2024, 00:20 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin banyak jumlah naskah kuno yang dilestarikan
klasifikasi Wilayah
konsep [K01210] Naskah Kuno
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Bidang Kearsipan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
nama_urusan Perpustakaan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kearsipan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Kearsipan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah naskah kuno yang dilestarikan / Jumlah naskah kuno yang dimiliki X 100%
satuan Persen
sumber_data Data Internal
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah naskah kuno yang dilestarikan 2. jumlah nahkah kuno yang dimiliki