Persentase ODGJ Berat Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa Sesuai Standar

Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-odgj-berat-yang-mendapatkan-pelayanan-kesehatan-jiwa-sesuai-standar-wzll9kzr
Autor Dinas Kesehatan
Správce Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Naposledy aktualizováno dubna 13, 2026, 10:17 (+0700)
Vytvořeno května 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
definisi_operasional Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun
frekuensi_pengambilan_data Tahun
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin banyak jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar
jadwal_rilis Desember
klasifikasi Wilayah
konsep ODGJ Berat
nama_indikator Persentase ODGJ Berat Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa Sesuai Standar
nama_keg_stat Profil Kesehatan
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
nama_periode Tahun
nama_sifat Terbuka
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
nama_wilayah Kabupaten
no_romantik K-23.3505.001
penanggung_jawab_bidang Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
rumus_perhitungan Jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar / Jumlah estimasi ODGJ berat X 100%
satuan %
sumber_data simkeswa
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 2. Jumlah estimasi ODGJ berat