Jumlah Izin Penelitian yang diterbitkan

Menutur Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diterbitkan-302g12n7
Forfatter Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juni 4, 2024, 13:22 (+0700)
Oprettet maj 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Perizinan Penelitian
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Penelitian
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah