Jumlah Izin Penelitian Yang Diterbitkan

Menutur Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diterbitkan-302g12n7
Forfatter Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:30 (+0700)
Oprettet maj 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Jumlah Rekomendasi Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar yang diterbitkan
klasifikasi Wilayah
konsep Perizinan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Sekretariat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Sekretariat
penanggung_jawab_jabatan Sekretaris
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Penelitian
sumber_data Sekretariat
ukuran Total
variabel_pembentuk -