Jumlah Parpol

Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-parpol-ln91g705
Forfatter Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:30 (+0700)
Oprettet maj 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Organisasi politik yang telah terdaftar di KPU sebagai peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Blitar yang pemberdayaannya diatur dalam perundangan Kabupaten Blitar
klasifikasi Wilayah
konsep Partai Politik
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Sekretariat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Politik Dalam Negeri
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Parpol
sumber_data Bidang Politik Dalam Negeri
ukuran Total
variabel_pembentuk -