Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi terkait untuk mengatur dan mengendalikan perubahan penggunaan lahan sawah menjadi fungsi lain, seperti pembangunan perumahan, industri, atau infrastruktur lainnya.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/pelaksanaan-pengendalian-alih-fungsi-lahan-sawah-p0wxj9zk
Forfatter Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:38 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai menunjukkan semakin banyak lahan sawah tetap terjaga dan tidak beralih fungsi sehingga upaya pengendalian dapat dianggap berhasil.
klasifikasi Wilayah
konsep Alih fungsi lahan sawah
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blitar
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
nama_urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Tata Ruang
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Tata Ruang
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah pengendalian alih fungsi lahan sawah / jumlah ijin pengajuan alih fungsi lahan sawah * 100%
satuan Persen
sumber_data Kerta Kerja Dinas PUPR
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah pengendalian alih fungsi lahan sawah 2. Jumlah ijin pengajuan alih fungsi lahan sawah