Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus

Diabetes Melitus adalah kondisi dimana kadar gula dalam darah cukup tinggi karena tubuh tidak dapat melepaskan atau menggunakan insulin sehingga gula didalam darah tidak dapat dimetabolisme. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus dilakukan pada penderita diatas usia 15 tahun yang meliputi pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan, Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi, Melakukan rujukan jika diperlukan

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/pelayanan-kesehatan-penderita-diabetes-melitus-30272xn7
Forfatter Dinas Kesehatan
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juni 4, 2024, 11:13 (+0700)
Oprettet maj 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kesehatan Penderita Diabetes Militus
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan