Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-memerlukan-perlindungan-khusus-yang-mendapatkan-layanan-komprehensif-70y8rrzo
Forfatter Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:34 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:18 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin banyak anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif
klasifikasi Wilayah
konsep Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
nama_urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang UPT PPA
penanggung_jawab_jabatan KA. UPT PPA
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif / Seluruh anak memerlukan perlindungan khusus * 100%
satuan Persen
sumber_data Kompilasi dari UPT PPA Dinas P3APPKB
ukuran Persentase
variabel_pembentuk (1) Jumlah Anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif, (2) Seluruh anak memerlukan perlindungan khusus