Persentase Kawasan Permukiman Kumuh Dibawah 10 Ha Di Kabupaten Yang Ditangani

Luas Permukiman yang tidak layak huni yang di bawah 10 ha karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kawasan-permukiman-kumuh-dibawah-10-ha-di-kabupaten-yang-ditangani-wzlogkzr
Forfatter Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:22 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:22 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi semakin banyak semakin baik
klasifikasi Wilayah
konsep [K01689] Permukiman Kumuh
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Pendataan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
nama_keluaran Indikator Program, LPPD
nama_skpd Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
nama_urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengembangan Kawasan Pemukiman
penanggung_jawab_jabatan Kepala DPRKPP
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Luas kawasan pemukiman kumuh dibawah 10 ha tertangani / Luas kawasan pemukiman kumuh dibawah 10 ha * 100%
satuan Persen
sumber_data Hasil Pendataan Lapangan
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Luas kawasan pemukiman kumuh dibawah 10 ha yang tertangani 2. Luas kawasan pemukiman kumuh dibawah 10 ha